Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada aparatur wilayah jika ditemukan pelanggaran di kerumunan pertunjukan barongsai Imlek 2021 di Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.
"Terkait ketumunan yang terjadi kemarin saat Imlek, ini masih diproses, nanti kami lihat hasilnya bagaimana. Tentu bila ditemukan ada pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Februari 2021.
Politikus Gerindra itu memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindak dan memberikan sanksi jika diketahui ada keterlibatan dalam pemberian izin penyelenggaraan kegiatan menyambut Tahun Baru Imlek 2021 itu.
"Siapa pun yang terlibat di sana akan dilihat sejauh mana keterlibatanya. Tentu sanksi disesuaikan dengan kesalahan yang ada."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat tinggi imbas kegiatan akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November lalu.
Dua pejabat tinggi yang dicopot adalah Bayu Meghantara yang menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing.
Baca juga : Bikin Atraksi Barongsai, Pengelola Pantjoran PIK Resmi Tersangka
Polisi menetapkan pengelola Pantjoran PIK sebagai tersangka kasus kerumunan pertunjukan barongsai Imlek 2021 di Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara. Tersangka berinisial BJ itu dianggap bertanggung jawab atas kerumunan yang melanggar PPKM Mikro di masa pandemi.
"Kita kenakan Pasal Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021.
IMAM HAMDI | YUSUF MANURUNG