Tempo.co, Jakarta - Kapolsek Makasar, Jakarta Timur Komisaris Saiful Anwar mengatakan pihaknya membolehkan tim relawan dari FPI memberikan bantuan kepada korban banjir. Syaratnya, kata Saiful, para relawan tidak mengenakan atribut organisasi tersebut.
Sebelumnya, polisi membubarkan tim relawan yang tengah memberikan bantuan ke korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur karena memakai atribut FPI.
"Kami sampaikan ke mereka, boleh kasih bantuan, tapi tidak bawa atribut FPI karena sudah dilarang," kata Saiful saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Februari 2021.
Mengenai pembelaan bahwa bahwa tim relawan yang terjun ke lokasi banjir merupakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru bukan FPI lama, Saiful mengatakan keduanya sama saja. Menurut dia selama masih menyandang nama FPI, pihaknya melarang adanya aktivitas organisasi besutan Rizieq Shihab itu. "Sama saja, namanya tetap FPI. Ini yang larang negara, loh," kata Saiful.
Baca juga: Munarman Klaim Tetap Akan Terjunkan Relawan FPI Baru ke Lokasi Banjir
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pembubaran tim relawan oleh polisi itu mendapat protes dari eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Menurut Munarman kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Apa lagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.
Ia mengatakan akan tetap menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat. "Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman.
M JULNIS FIRMANSYAH