TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru les berinisial MTP ditangkap dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres, Senin, 22 Februari 2021.
Nasriadi menjelaskan modus pelaku dengan membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Tersangka yang berusia 41 tahun itu mencari anak-anak yang sedang belajar sendiri, lalu membawanya ke dalam ruangan untuk dicabuli.
Baca juga: Remaja Retardasi Mental Jadi Korban Pencabulan di Palmerah
"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu," ujar Nasriadi.
Kata Nasriadi, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Dalam kasus pencabulan ini, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.