TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021. “Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa, 23 Februari 2021.
Keputusan Bupati Bogor itu merupakan lanjutan setelah penerapan pertama PPKM Mikro pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Baca: Berlaku Hari Ini, PPKM Mikro di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin. Berikut aturan selama PPKM Mikro:
1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan menetapkan karyawan bekerja dari rumah 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB.
6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9.Jam operasional transportasi umum akan diatur selama PPKM Mikro ini. Kapasitas penumpangnya hanya 50 persen.