TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Statusnya sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Askara berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2021.
Baca: Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono Ajukan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Nindy pada 19 Desember 2020. "Surat sudah diterima pelapor," kata Jimmy.
Askara Harsono dilaporkan dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyidik telah memeriksa Nindy, dua saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono.
Selain terjerat kasus KDRT, Askara, juga tersangka penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis, 7 Januari berupa satu butir ekstasi "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 peluru.
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin, jenis zat adiktif pada narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, suami Nindy Ayunda itu memiliki senjata api ilegal sejak 2018. Ia terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.