TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dalam waktu dekat. “Proses penyidikan kasus kekerasan ini akan terus berlanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Selasa, 23 Februari 2021.
Jimmy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah Nindy Ayunda. Penyidik telah memeriksa Nindy, dua saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Harsono.
Baca: Suami Artis Nindy Ayunda Tersangka KDRT
"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara," ujar Jimmy. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Askara berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2021. Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Nindy pada 19 Desember 2020. "Surat sudah diterima pelapor," kata Jimmy.
Askara dilaporkan dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain terjerat kasus KDRT, Askara, juga tersangka penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis, 7 Januari berupa satu butir ekstasi "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin, jenis zat adiktif pada narkoba. Berdasarkan pemeriksaan saksi, suami Nindy Ayunda itu memiliki senjata api ilegal sejak 2018. Ia terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.