TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum maksimal membangun keterlibatan masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 pada masa PPKM Mikro.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah penularan harus digalakkan jika jumlah personel pemerintah DKI terbatas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Justru yang paling efektif adalah bagaimana Pemprov DKI menggandeng elemen masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan," kata Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa, 23 Februari 2021.
Hal ini disampaikan Gembong menanggapi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta sejak 9 Februari 2021. Gubernur Anies Baswedan memperpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret karena pasien Covid-19 masih bertambah setiap harinya.
Gembong menuturkan ada tiga hal yang harus diterapkan berbarengan dengan pelaksanaan PPKM Mikro. Pertama, mengawasi protokol kesehatan dengan sangat ketat.
Baca juga: PPKM Mikro Kabupaten Bogor Diperpanjang Hingga 8 Maret
Kedua, membangun keterlibatan aktif masyarakat. Ketiga, menggandeng semua pihak untuk sama-sama menaati ketentuan selama PPKM Mikro. "Tiga hal itu perlu dilakukan fokus oleh Pemprov dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam penerapan skala mikro," ujar anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD ini.