TEMPO.CO, Jakarta - Jalur sepeda permanen dari Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin akan dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam UU tersebut di pasal 62 yaitu, 1.) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. 2.) Pesepeda berhak atas Fasilitas pendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran dalam berlalu lintas.
Tujuan diberlakukannya sistem ini ialah untuk mendorong masyarakat meningkatkan jaringan jalan secara terbatas sehingga dapat menggalakkan penggunaan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda.
Baca: Jalur Sepeda Permanen Sudirman - Thamrin dan Panduan Melintasinya
Terkait pembangunan jalur sepeda permanen di ruas jalan Sudirman-Thamrin Dishub Jakarta menjelaskan bahwasanya terjadi peningkatan jumlah pengguna sepeda yang cukup signifikan di sepanjang ruas jalan tersebut. Tidak hanya itu, jumlah kepadatan penduduk juga menjadi faktor mengapa jalur sepeda permanen ini diletakkan di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil riset melalui TC Pop-up bike lane di daerah ini terdapat sebanyak 3.647 pesepeda/hari pada weekday, sedangkan untuk weekend 11.320 pesepeda/hari data ini berdasarkan riset dari bulan Juni-Desember 2020.
Sedangkan hasil riset pada Juni-Januari 2021—dengan menggunakan alat riset yang sama—terdapat 3.121 pesepeda/hari ketika weekdays, sedangkan pada weekend terdapat 23.464 pesepeda/hari.
Pengembangan transportasi yang mengacu pada poin kebijakan pendukung promosi penggunaan angkutan umum, RITJ (Rancangang Induk Transportasi Jabodetabek) 2019-2039 memaparkan salah satu poinnya yaitu pengembangan jalur sepeda terdapat di pusat kegiatan primer, sekunder, kawasan Transit Oriented Devilopment (TOD) dan pariwisata.
Dishub Kota Jakarta memaparkan pula hierarki Prioritas penanganan Transportasi di Provinsi DKI Jakarta. Yang paling utama ialah pedestrian atau pejalan kaki, kendaraan ramah lingkungan termasuk sepeda, angkutan umum, dan yang paling tidak diutamakan ialah kendaraan pribadi.
Sebelumnya, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan evaluasi penggunaan jalur sepeda yang sudah ada seiring dengan rencana Pemerintah DKI Jakarta membangun jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. "Apakah sudah berfungsi baik? Sudah banyak dilalui pesepeda atau sepi atau tidak ada yang lewat?" kata Nirwono, Sabtu, 7 Februari 2021. Terutama mengevaluasi jalur sepeda yang telah dibangun sepanjang 63 kilometer.
GERIN RIO PRANATA