TEMPO.CO, Cibinong - Sembilan tersangka pencuri motor yang kerap menyatroni halaman rumah warga Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.
"Modusnya mereka mengincar motor-motor yang terparkir di halaman rumah dan tempat-tempat sepi menggunakan kunci T,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu 24 Februari 2021.
Dari sembilan tersangka kasus pencurian motor itu, lima orang berperan sebagai eksekutor dan empat orang merupakan penadah. Satu per satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap oleh anggota Kepolisian sejak Januari 2021.
"TKP (tempat kejadian perkara) ada Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Cibungbulang dan Cibinong," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Lima tersangka pencuri motor yang berperan sebagai eksekutor itu kerap beraksi pada pukul 02.00- 05.00. Sindikat curanmor tersebut merupakan spesialis pencuri motor yang diparkir di halaman rumah.
Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor dari para tersangka berinisial AJ, AY, DN, DS, PN, EN, AH, SL dan SA.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana Pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara membongkar atau menggunakan kunci palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Buron 8 Bulan di Kasus Pencurian Motor, 2 Pemuda Ditangkap di Pinggir Jalan
Para pencuri motor itu juga dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang menjual, menguasai dan menjadi perantara jual beli barang yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Jadi, yang lima orang eksekutor ini ancamannya tujuh tahun penjara dan lima orang penadah empat tahun penjara,” terang Harun.