TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Afrika terjaring pemeriksaan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.
"Tiga WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen paspor dan diduga juga melampaui batas izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Barron Ihsan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Rabu 24 Februari 2021.
Ketiga WNA berjenis kelamin pria itu dijaring saat turun dari taksi online pada Selasa dinihari sekitar pukul 05.00. Ketika ditanyai identitasnya oleh petugas imigrasi, ketiga pria itu berkelit dan berbohong.
"Selain tidak ada dokumen yang melekat di tubuh ketiga WNA ini, mereka juga berbohong saat ditanyai identitas dan negara asalnya. Kami cek di data Imigrasi nama yang mereka sebutkan itu tidak ada," ujar Barron.
Barron memastikan pemeriksaan kepada ketiga WNA akan dilanjutkan untuk memastikan negara asal maupun untuk memeriksa ada atau tidaknya tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan ketiga pria itu.