"Kami akan lanjutkan pemeriksaan lanjutan untuk tahu mereka kewarganegaraannya dari mana. Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ujar Barron.
Ketiga WNA itu terancam dijerat pasal 116 dan /atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp500.000.000.
Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menyebutkan sudah ada 9 WNA terjaring karena tidak memiliki izin tinggal.
"Selain 3 WNA yang baru. Ada 6 yang sudah kita jaring. 4 orang ditindak 'pro justitia' (pengadilan). 2 orang dideportasi," kata Godam.
Baca juga: ILUNI UI Dukung Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Ini Alasannya
Pada 2020, Kantor Wilayah Kemenkunham DKI Jakarta mencatat sudah mendeportasi 894 WNA dan menyidangkan kasus pelanggaran Imigrasi ke pengadilan sebanyak 6 WNA.