“Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan ‘white board’ brader'. Namanya di nomor satu,” ujar dia.
Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun setidaknya ada belasan anak buahnya di dalam daftar itu.
Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.
Menanggapi kesaksian Nus Kei itu, John Kei membantahnya. John dan anggotanya mengikuti persidangan itu secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam menewaskan Yustus Corwing Rahakbau (46) pada 21 Juni 2020. Seorang pria berinisial ME alias A juga menderita luka berat.
Baca juga: Sidang John Kei Ungkap Perseteruan yang Berawal dari Utang Nus Kei Rp 1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.