TEMPO.CO, Bogor- Sekretaris desa (sekdes) di Bogor, Jawa Barat, Endang Suhendar masih buron, setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi COVID-19. "Masih dalam tahap pengejaran," ujar Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun, di Cibinong, Bogor, Rabu, 24 Februari 2021 .
Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu, disangka korupsi lantaran menarik setoran dari stafnya, LH, 32 tahun, yang juga tersangka, karena memanipulasi 30 data penerima bansos.
Baca: Pemprov DKI Sebut Telah Punya Strategi Pemulihan Ekonomi Pascawabah
Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bantuan sosial.
"Pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu setiap bulan, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," kata Harun, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
LH beraksi dengan bantuan 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
15 orang yang mencairkan dana bantuan sosial dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu. "15 figuran ini masih saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.