TEMPO.CO, Jakarta - Tim Inafis Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang terhadap peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng. Tim beranggotakan tujuh orang mendatangi lokasi sekitar pukul 13.40.
Mereka mencari beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan dan memotret runtutan perkara. Setelah melakukan olah TKP, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM.
Polisi membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi tersangka Bripka CS. Proses olah TKP berlangsung kurang lebih sekitar satu jam setelah proses tersebut selesai dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil.
Bripka CS datang ke Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 dan mengonsumsi minuman beralkohol. Sekitar pukul 04.00, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.
Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.
Salah satu korban tewas adalah seorang anggota Kostrad TNI AD berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban selamat, H, dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Penembakan oleh Bripka CS Diduga Tak Terima Ditagih Minuman Rp 3,3 Juta
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan tersangka penembakan di Kafe RM, Bripka CS, akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.