TEMPO.CO, Tangerang - Satpol PP Kota Tangerang memusnahkan 3.140 botol minuman keras (miras) hasil razia selama tahun 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra mengatakan pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh petugas gabungan selama kurun waktu tahun 2020 dan telah melalui proses aturan yang berlaku," katanya saat pemusnahan di Tangerang, Kamis 25 Februari 2021.
Kasatpol PP menuturkan petugas tetap mengadakan operasi secara masif meski dalam masa pandemi. "Sanksi dalam sidang tipiring sangat besar agar tak ada penjualan kembali," ujarnya.
Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang ada di Kota Tangerang mengenai larangan penjualan minuman beralkohol.
Agus juga mengajak peran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan dan melapor jika ada kegiatan yang melanggar aturan. "Ini untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Silakan lapor dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Baca juga: Cekcok Uang Beli Miras, Pria di Tambora Tusuk Teman hingga Tewas
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan peredaran miras di Kota Tangerang adalah hal yang ilegal. "Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tangerang untuk menjauhkan miras dan mari lakukan kegiatan positif yang lebih bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang," katanya.