TEMPO.CO, Jakarta - Pasca penembakan di Kafe RM pada Kamis dinihari, Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara tempat usaha di Cengkareng, Jakarta Barat tersebut. Dalam insiden penembakan yang dilakukan seorang polisi Bripka CS itu, tiga orang meninggal dan satu luka-luka.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dasar pemberian sanksi penutupan Kafe RM itu lantaran pemilik kafe melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Kafe tersebut telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Kafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 04.30, yaitu waktu terjadi peristiwa penembakan. Pada Pergub 3 Tahun 2021, restoran dan tempat makan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
"Sudah ada aturannya, nantinya kami lakukan penutupan," kata Arifin.
Satpol PP segera memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai keterangan karena telah melanggar PPKM Mikro. "Intinya kami akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
Pada masa pandemi ini, Satpol PP DKI bersama TNI-Polri telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha agar mematuhi PPKM. Namun masih banyak pelaku usaha bandel dan berusaha mengelabui Satpol PP meski jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.
"Jadi jam 21.00 tutup, enggak ada aktivitas, tapi jam 23.00 kemudian dia buka, ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," katanya.
Agar tidak terdeteksi, kata Arifin, petugas keamanan tempat usaha tersebut terlibat mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di tempat, tetapi jauh dari lokasi.
Baca juga: Kronologi Penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Yusri: Berawal dari Mabuk
"Itu cara-cara yang sudah sering kali kami temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detil, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," katanya.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan kafe RM sudah dia kali melanggar protokol kesehatan pada masa PSBB. Tempat usaha itu juga telah dijatuhi sanksi penutupan 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya. "Dia kami tindak didenda Rp 5 juta," ujar Tamo.