Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Kades di Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi Rumah Tak Layak Huni

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor periode 2015-2020, Endro Hermawanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu).

"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurutnya, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp 110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp 40 juta, sehingga dikorupsi Rp 70 juta.

Munaji menyebutkan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp 900 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa di Bekasi, Eks Kepala Desa 2 Periode Ditahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, Endro meraup Rp 287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp 300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.

Ketiga, senilai Rp 190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp 67 juta dari total anggaran Rp 217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.

Kelima, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp 92 juta dari total Rp 100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp 8 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya. "Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

4 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.


Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

2 hari lalu

Ratusan personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan demo tolak penutupan jalan Serpong-Parung di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

4 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.