Jakarta - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, penembakan di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat memperlihatkan arogansi oknum polisi terkait kepemilikan senjata api.
"Saya melihatnya ini bentuk arogansi dari oknum anggota yang diberikan kewenangan untuk membawa senjata api," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 27 Februari 2021.
Bambang menyebut harus ada evaluasi menyeluruh bagi anggota polisi yang mengantongi senjata api. Evaluasi dilakukan tak hanya saat pemberian rekomendasi, tapi juga berlangsung secara harian.
Pimpinan satuan, dia melanjutkan, perlu memastikan anggotanya benar-benar sehat secara jasmani dan mental.
"Sehingga bisa membawa senjata api dan tidak menyalahgunakannya," ucap dia.
Sebelumnya, penembakan terjadi di Kafe RM, Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis dinihari, 25 Februari 2021. Pedagang kaki lima yang berada di sekitar lokasi mendengar suara letusan sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga : Kondisi Manajer Kafe RM yang Lolos dari Penembakan Maut di Cengkareng Membaik
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka berinisial CS menembak tiga orang hingga tewas. Tiga korban adalah satu anggota TNI AD berinisial S dan dua pegawai kafe, FSS dan M. Lalu satu pegawai berinisial H mengalami luka-luka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan CS tersangka penembakan di Kafe RM. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
LANI DIANA