TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menahan selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa lantaran hasil tes urinenya positif mengandung narkoba. Millen ditahan saat Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen ketika razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad dini hari, 28 Februari 2021.
"Kami periksa selebgram MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.
Baca: Millen Cyrus Terjaring Razia Protokol Kesehatan Polda Metro Jaya
Selain Millen dan rekannya, ada dua orang lainnya yang juga kedapatan mengkonsumsi narkoba. Keempatnya diperiksa di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Empat orang positif, ditahan di Polda Metro untuk kami kembangkan kasusnya."
Ini kasus narkoba kedua kali bagi Millen. Sebelumnya ia pernah ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020.
Polisi menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Millen ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Ahad dini hari, 22 November 2020.
Polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu 0,36 gram, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Millen Cyrus.