TEMPO.CO, Bekasi- Sebanyak 18 tempat usaha pelanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel. "Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Ahad, 28 Februari 2021.
18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Juga dua tempat hiburan malam dan satu toko retail. "Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan jam operasional usaha."
Baca: Polisi: Bar Brotherhood Berusaha Mengelabui, Pura-pura Tutup
Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah memberikan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha. "Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali."
Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha wajib menyampaikan bahwa laporan usahanya sudah sesuai kebijakan penanganan COVID-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.
"Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu.” Dengan catatan, jika mereka kembali mengulangi kesalahan, konsekuensinya akan dikenai sanksi lebih berat.
Satpol PP juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa pada periode yang sama. Ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.
"Kalau masih melanggar ya terpaksa kami eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau."
Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.