TEMPO.CO, Jakarta - Pada perpanjangan PPKM Mikro di DKI hingga 8 Maret, PT MRT Jakarta mengubah jarak kedatangan antar kereta atau headway menjadi 10 menit mulai hari ini.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan, perubahan ini berlaku untuk seluruh jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Headway kereta 10 menit berlaku saat jam sibuk atau di luar jam sibuk setiap hari. Menurut Effendi, kebijakan ini berlaku mulai hari ini.
Sementara itu, kereta MRT beroperasi pukul 05.00-22.00 pada hari kerja. Pada akhir pekan, jam operasional kereta dimulai 06.00-21.00.
Jumlah penumpang masih dibatasi, yaitu 62-67 orang per gerbong atau 390 orang per rangkaian kereta.
Baca juga: MRT Jakarta Gandeng KPK, Kejaksaan, dan BPKP Cari Kontraktor Proyek MRT Fase 2A
Perubahan jam operasional kereta MRT Jakarta tersebut merupakan tindaklanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32. "Serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang," ucap dia.