Tempo.co, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menganggap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan penyidik Polda Metro Jaya lalai karena tidak hadir dalam praperadilan yang diajukan kliennya. Kedua lembaga tersebut merupakan pihak termohon dalam praperadilan.
"Sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan, tidak perlu diperingatkan oleh hakim," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 Maret 2021.
Sidang praperadilan kasus kerumunan Rizieq Shihab pada hari ini kembali ditunda akibat pihak termohon absen. Hakim tunggal, Suharno, menunda sidang hingga 8 Maret 2021. Hakim juga memberikan panggilan terakhir kepada Kepolisian untuk hadir dalam praperadilan.
Baca juga: Polisi Tak Datang, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda Lagi
Alamsyah menilai panggilan terakhir oleh hakim sudah sesuai aturan. "Apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berati ada sesuatu yang dilalaikan."
Rizieq Shihab mengajukan prapreradilan guna menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk kedua kalinya pada 3 Februari lalu. Sidang praperadilan Jilid II ini telah digelar dua kali. Namun, pihak termohon belum pernah datang.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu, sudah sah secara hukum.
M YUSUF MANURUNG