Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Perpanjangan Sewa Makam Rumit, DPRD DKI: Apakah Bisa Dipotong?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
PJLP pembabat di TPU Karet Bivak menggendong Bendera Merah Putih merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/HO/ Dokumentasi TPU Karet Bivak)
PJLP pembabat di TPU Karet Bivak menggendong Bendera Merah Putih merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/HO/ Dokumentasi TPU Karet Bivak)
Iklan

Tempo.co, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Ibu Kota. "Saat ini proses birokrasi rumit sekali. Apakah bisa dipotong agar tidak panjang seperti sekarang," kata Ida saat rapat bersama Komisi D di DPRD DKI, Senin, 1 Maret 2021. .

Saat ini, ahli waris mesti mendatangi beberapa kantor instansi pemerintah untuk mengurus izin perpanjangan sewa makam. Pertama ahli waris mesti mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum. Setelah surat diterbitkan, ahli waris mesti mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan.

Setelah PTSP memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi jumlah biaya, ahli waris harus mendatangi Bank DKI untuk membayar retribusi itu. Setelah membayar retribusi, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

"Setelah itu masih harus mendatangi kantor TPU atau pertamanan untuk menyerahkan bukti pembayaran," ujarnya. Adapun proses retribusi perpanjangan sewa makam itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Ida meminta pemerintah tidak mempersulit ahli waris dalam memperpanjang sewa. "Kami minta syarat dirampingkan cukup ke PTSP saja. Dan PTSP yang nanti harus sudah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Bank DKI."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ida, proses izin pemakaman tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena begitu rumit. Sejauh ini, kata dia, masyarakat tidak ada yang protes soal biaya retribusi Rp 100 ribu selama tiga tahun untuk sewa makam. "Yang dikeluhkan cuma birokrasi yang rumit."

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengatakan proses izin tersebut telah tertuang di Pergub tentang Pemakaman. Instansinya, kata dia, hanya mengikuti prosedur yang ada di Pergub. "Kalau mau diubah harus direvisi dulu Pergubnya."

Suzi berjanji akan membahas masukan Komisi D untuk memangkas proses izin perpanjangan sewa makam. Nantinya, Dinas Pertamanan akan mendorong adanya revisi Pergub Pemakaman. "Kami juga akan segera bahas masukan ini."

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

5 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

7 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

14 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

18 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

20 hari lalu

Warga menunjukan hasil penukaran uang baru di mobil layanan kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 28 Maret 2023. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara menyediakan layanan penukaran uang di 67 titik yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara dengan bekerja sama bank nasional dan menyediakan uang tunai sebesar Rp867 milar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan uang tunai baru saat Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.


Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

24 hari lalu

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Bank DKI telah bekerjasama dengan BRI agar dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI seluruh Indonesia.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

28 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

35 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

37 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.