Tempo.co, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab bakal menyoroti dua Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya dalam sidang praperadilan. Jumlah Sprindik yang lebih dari satu itu dianggap bermasalah secara hukum administrasi.
"Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu. Begitu juga diatur dalam Peraturan Kapolri hanya mengenal satu Surat Perintah Penyidikan dan satu surat penangkapan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Alamsyah, Rizieq Shihab ditangkap dengan dasar dua Sprindik, yakni dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Kedua surat itu juga disebut jadi acuan polisi menahan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut.
"Dasarnya dua buah Surat Perintah Penyidikan, tapi tersangkanya cuma satu," kata Alamsyah.
Alamsyah menduga dua Sprindik tersebut dipaksakan polisi untuk menahan kliennya. Begitu pun dengan masuknya Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan yang juga dinilai dipaksakan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Jilid II Digelar PN Jakarta Selatan Hari Ini
"Padahal di Pasal 93 (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018), tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun, tentang protokol kesehatan," kata Alamsyah.
Rizieq Shihab telah dua kali mengajukan prapreradilan guna menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pada praperadilan pertama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.
PN Jakarta Selatan berencana menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab Jilid II pada hari ini. Namun, sidang itu ditunda lantaran pihak termohon, yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya, absen.
Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 juncto Perppu Nomor 2 tahun 2017 juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
M YUSUF MANURUNG