- PSBB tahap pertama
Pekan kedua April, Anies akhirnya menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahum 2020. Anies mengatur masyarakat tidak bepergian di rumah kecuali untuk kebutuhan mendesak. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pekerja di sebelas sektor kegiatan yang dinilai memiliki kepentingan esensial.
- Surat izin keluar-masuk
Saat pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik, DKI Jakarta turut mengumumkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat tidak melakukan pergerakan kecuali mendesak. Kebijakan larangan mudik berlangsung selama Ramadan hingga Lebaran. Di saat yang sama, Anies mengatur adanya surat izin keluar-masuk atau SIKM bagi warga yang akan menuju maupun keluar dari Jakarta.
- Sanksi progresif
Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Klausul dalam aturan itu menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang. Namun, aturan denda progresif dicabut dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
- PSBB transisi
Setelah larangan mudik diberlakukan, Anies melonggarkan pembatasan kegiatan melalui PSBB transisi pada Juni 2020. Anies kembali mengizinkan pembukaan pusat-pusat belanja beroperasi pada masa transisi. Bertahap, pemerintah mengoperasikan kembali taman, perkantoran, hingga bioskop.
- PSBB ketat dilanjutkan dengan PPKM
Belum genap tiga bulan dilonggarkan, kegiatan masyarakat di luar ruangan kembali dibatasi secara ketat setelah kasus Covid-19 melonjak akibat libur panjang akhir Agustus. Keputusan rem darurat tersebut mempertimbangkan kapasitas tempat tidur yang diprediksi akan penuh jika tren penambahan kasus positif terus tinggi. Dengan PSBB ketat, pemerintah membjatasi kapasitas dan jam operasional sektor-sektor industri seperti mal hingga restoran. PSBB ketat kemudian digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. PPKM mencakup skala pengaturan yang lebih mikro.
Baca juga: Setahun Pandemi, Wagub DKI Sebut Pemprov Bisa Kendalikan Covid-19
- Lahan pemakaman
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 17.900 petak makam untuk menampung jenazah Covid-19. Teranyar ada enam Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru yang dipersiapkan. “Kami berharap agar tingkat kematian jangan sampai meningkat. Sekarang 1,6 persen di Jakarta. Kami berharap itu semua bisa ditekan lebih jauh,” kata Anies Baswedan, 3 Februari 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LANI DIANA | IMAM HAMDI | ANTARA