"Hampir semua agama melarang miras, karena dampak miras sangat banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Orang peminum minimal membuat dirinya potensi mengalami gangguan kesehatan,” kata anggota DPRD Komisi E ini.
Pria yang karib disapa Kyai Thamrin ini mengatakan miras bukan hanya mencelakaan diri, yang terbesar dari dampak miras adalah penyebab kerusakan bagi orang lain yang seperti terjadinya kejahatan.
Selain itu, miras pun dapat membahayakan keselamatan orang lain, diawali kepala berkunang-kunang, bicara melantur, kehilangan koordinasi anggota tubuh, kurangnya kontrol diri, atau bahkan hilang ingatan atau kesadaran.
"Ada yang merasa percaya diri namun di luar kontrol seperti melakukan tawuran, kecelakaan, pemerkosaan, pembunuhan, kriminalitas, KDRT, pelecehan dan mencuri," ucapnya.
Baca juga: Kilas-Balik Kebijakan Anies Baswedan Selama Setahun Pandemi
Thamrin memastikan bahwa aturan Perda dan Pergub tentang miras harus terus dievaluasi. Jika perlu Gubernur Anies Baswedan dapat membuat peraturan yang lebih ketat dengan melakukan revisi sehingga terjadi ketertiban umum di Jakarta. "Kami terus mendorong dan mengingatkan pentingnya Pemprov DKI terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Pergub tentang miras ini," kata Thamrin.