TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sudah banyak perusahaan yang mau mendaftar proses vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Pemerintah DKI pun kini berkoordinasi untuk mempersiapkan teknis mendistribusikan vaksin gotong royong atau vaksin mandiri itu.
"Tadi kami rapat dengan PHRI, pengusaha lainnya. Mereka sedang persiapkan vaksin gotong royong," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 1 Maret 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah mengeluarkan aturan vaksinasi mandiri. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di RSUI Depok Mulai 1-4 Maret, Simak Cara Daftarnya
Beleid ini mengatur vaksinasi Covid-19 mandiri yang disebut dengan Vaksinasi Gotong Royong, yakni pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.