Pada saat ini Polda Banten memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan kamera tilang elektronik yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
"Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," kata Rudy.
Personel Ditlantas bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV selama 24 jam. "Kita awasi selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tambah 60 Kamera ETLE Tilang Elektronik pada 2021
Pada proses e-tilang tersebut, masyarakat yang melanggar lalu-lintas akan diproses dengan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang elektronik tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. "Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI," ujarnya.