"Tidak diterima, itu otomatis ditolak. Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh Pemda dengan istilah isolasi terbatas. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Dan Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar Fadjroel kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2020.
Untuk itu, kata Fadjroel, opsi karantina wilayah sama sekali tidak dibahas pemerintah pusat. Fadjroel mengatakan, alasan pemerintah tidak mengambil opsi ini karena belajar dari kasus India dan Italia di mana lockdown justru menimbulkan kekacauan sosial.
"Kalau tidak direncanakan secara terukur, mengingat contoh-contoh tersebut, Presiden menganggap Indonesia sekarang sudah cukup dengan pembatasan sosial dalam skala besar," ujar Fadjroel.
Setelah upaya menerapkan karantina ditolak, Anies pun. menerapkan kebijakan PSBB pertama pada 10 April 2020. PSBB Jakarta yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa pagi, 7 April 2020 setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto.