Pelaksanaan PSBB tersebut berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Dalam pelaksanaan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mempertanyakan kebijakan Kementerian Perindustrian yang memberikan surat sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Padahal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, Pemerintah melarang selain 11 sektor esensial beroperasi saat pembatasan sosial ditetapkan. Adapun 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Andri mempertanyakan kebijakan Kemenperin yang masih terus memberikan IOMKI, yang seakan tanpa mempertimbangkan jenis usaha, yang akhirnya terus digunakan sebagai landasan perusahaan-perusahaan itu tetap buka selama PSBB di Jakarta, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.
"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.
Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat tidak punya visi yang jelas untuk menyelesaikan pandemi virus corona secara komprehensif. Ditambah pemerintah ingin mulai menerapkan konsep new normal atau normal baru setelah sebulan menerapkan pembatasan sosial di tengah wabah belum menunjukkan penurunan secara konstan.