Tempo.co, Jakarta - Seorang karyawan perusahaan yang beralamat di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, berinisial JH, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawati. Pria 46 tahun tersebut merupakan atasan para korban.
"Pelaku sudah ditangkap," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar, Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret 2021.
Nasriadi menjelaskan bahwa JH melakukan pelecehan dengan cara memegang bagian tubuh korban. Pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya. Pelecehan dilakukan sekitar September 2020.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Eko Friston Didakwa Pasal Berlapis
Menurut Nasriadi, pelecehan telah terjadi berulang. Namun, korban tidak pernah berani melaporkan tindakan JH dengan alasan takut, malu, dan susah mencari kerja.
"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini, maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," kata Nasriadi.
Laporan korban teregistrasi dengan nomor LPB/87/K/II/2021/PMJ/RESJU tanggal 8 Februari 2021. Polisi lantas menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Jumat, 26 Februari lalu. "Pelaku mengakui semua perbuatanya," ujar Nasriadi.
M YUSUF MANURUNG