3. Pemkot Depok Tetapkan Kejadian Luar Biasa Covid-19
Pemerintah Kota Depok menetapkan kasus corona virus atau Covid-19 sebagai status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 3 Maret 2020.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan, dengan adanya status KLB tersebut, pemerintah daerah akan mudah untuk mengeluarkan anggaran guna menanggulangi kejadian tersebut.
“SK nya agak lambat, tapi prakteknya sudah berjalan, maka akan dipergunakan dana khusus untuk itu (kejadian corona virus),” kata Hardiono, Selasa 3 Maret 2020.
Hardiono mengatakan, selain menetapkan status KLB, Pemerintah Kota Depok juga telah membentuk crisis center yang bertempat di Balai Kota Depok dan tim penanggulangannya, “Dibentuknya crisis center ini diharapkan bisa menjawab hal-hal yang kaitannya dengan virus korona tadi, apakah informasi-informasi mengenai perkembangan, penanganan, dan sebagainya dan apa saja yang bisa diupdate di situ bisa ditanyakan,” kata Hardiono.
Hardiono melanjutkan, untuk tim penanggulangannya ini terdiri dari para dokter spesialis dari Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
4. Sepekan Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di Depok
Pemerintah Kota Depok mengklaim sepanjang satu pekan lebih pasca virus corona masuk ke Indonesia, sudah tidak ada lagi penambahan kasus pasien virus corona yang berasal dari kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, hingga 10 Maret 2020 jumlah pasien virus corona asal Kota Depok masih berjumlah dua orang dan dirinya tidak lagi mendapatkan informasi penambahan warganya terserang covid-19.
Idris mengatakan dirinya pun belum mengetahui kondisi terkini dua pasien asal Depok yang masih dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso tersebut.
Sementara itu, dari crisis center, kata Idris, sejauh ini pihaknya telah mendapatkan laporan dari 10 orang yang mengeluhkan kondisi seperti indikasi virus corona. “Masuk 10 (panggilan) lewat 112 dan semuanya nggak ada masalah. Sehat,” kata dia.
5. Depok Mulai Berlakukan PSBB hingga Kini
Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah melarang aktivitas masyarakat yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok tertanggal Sabtu 14 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut terdapat 10 poin yang pada intinya adalah membatasi aktivitas masyarakat serta mengajak masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu 14 Maret 2020.
Idris mengatakan, dalam surat edaran tersebut tertuang selain meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi dan menutup ruang-ruang publik yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, Ia juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk mulai membiasakan diri dalam masa pandemi Covid-19 ini.
“Seluruh warga masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak dan menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” kata Idris.
Idris juga akan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok, meniadakan kegiatan car free day dan menunda pertandingan di stadion olahraga, “Pelayanan pos yandu dan pos bindu juga dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas,” kata Idris.
Tak lepas juga, Idris menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar meliburkan siswa mulai dari tingkat TK hingga SMA dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tangagl 16 hingga 28 Maret 2020.
“Dinas pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya serta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” kata Idris.