TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap bandar ganja bernama F yang mengirimkan ganja 115 kilogram dalam drum pada Selasa, 2 Maret 2021.
"Pelaku ditangkap di Sumatera Utara," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Sebelumnya, polisi menciduk kurir pembawa ganja tersebut, yaitu PYP, 25 tahun dan seorang pemesan ganja, yakni DK (26) di kawasan Depok pada 16 Februari 2021. Ganja tersebut diselundupkan dalam tiga unit drum berisi tanah untuk kamuflase.
Baca juga: Buru Bandar Ganja 115 Kilogram, Polres Jakarta Barat Lacak Hingga ke Sumut
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona menduga masih ada pelaku lain dalam kasus penyelundupan ganja ini. "Kami akan terus kembangkan untuk menangkap pelaku lain," ujarnya.