TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi dinas tersendiri pada organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selama ini Damkar Bogor merupakan salah satu bidang di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan Pemerintah Kota Bogor menyiapkan Damkar dari salah satu bidang di Satpol PP menjadi dinas tersendiri, agar menjadi lebih mandiri dan profesional.
"Kalau nanti menjadi dinas, maka personelnya harus ditambah. Minimal ada 150 orang. Alat kelengkapan diri personel juga harus dilengkapi serta armada mobilnya juga harus ditambah," katanya di Bogor, Selasa 3 Maret 2021.
Damkar Kota Bogor saat ini masih mengalami keterbatasan jumlah personel dan alat kelengkapan. " Jumlah personel Damkar Kota Bogor saat ini ada 95 orang, sebanyak 27 orang di antaranya baru direkrut. Jumlah ini masih minimal dan belum mencukupi kebutuhan untuk memenuhi semua titik pos," katanya.
Jika terjadi kebakaran, kadang-kadang hanya beberapa unit mobil damkar yang bisa dikerahkan ke lokasi kebakaran.
Wali Kota Bogor Bima Arya telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Raperda PSPD) kepada DPRD Kota Bogor pada 5 Februari 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Kebakaran Besar di Permukiman Padat Cakung Hanguskan 15 Rumah
Dalam Raperda PSPD tersebut antara lain mengusulkan perubahan kelembagaan Damkar dari salah satu bidang di Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. "Diperkirakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sudah terbentuk pada awal tahun 2022," katanya.