Jakarta - Jimmy Hendrawan, 48 tahun, menjelaskan modus pencabulan yang ia lakukan kepada dua karyawannya yang belakangan diketahui merupakan sekretaris pribadi.
Jimmy merupakan bos perusahaan di PT TMM FIN Bank International bertempat di Pademangan, Jakarta Utara
"Modusnya dia mengaku bisa meramal, ya. Seperti orang yang bisa (lihat masa depan) gitu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca juga: Bos Ini Mengaku Mabuk Saat Lakukan Pelecehan Seksual ke Sekretaris
Selain itu, Jimmy nekat melakukan hal itu karena sedang mabuk. Ia melakukan pencabulan kepada dua karyawatinya yang berinisal DF dan EF saat kondisi kantor masih sepi.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan Jimmy saat ini kondisinya masih memiliki istri dan anak. Sehingga, modusnya melakukan pencabulan dapat dipastikan bukan karena faktor kesepian atau cerai.
"Kalau cerai enggak. Lebih cenderung karena dipengaruhi alkohol," ujar Dwi.
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Jimmy kepada dua karyawannya masing-masing terjadi dua kali. Terhadap korban DF terjadi pada 17 September dan EF Oktober 2020.
Selama bekerja di perusahaan tersebut, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut, malu, dan khawatir kehilangan pekerjaan. Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan Jimmy, mereka keluar dari pekerjaan itu dan kemudian melaporkan ke polisi pada 8 Februari 2020.
Laporan korban teregistrasi dengan nomor LPB/87/K/II/2021/PMJ/RESJU tanggal 8 Februari 2021. Polisi lantas menangkap pelaku pelecehan seksual itu pada Jumat, 26 Februari lalu. "Pelaku mengakui semua perbuatanya," ujar Nasriadi
Jimmy dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau pencabulan dengan kekerasan. Ia terancam hukuman sembilan tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH