Jakarta - Anggota Polsek Menteng, Aiptu Dwi Handoko mengalami luka di jarinya akibat sabetan celurit saat membubarkan kelompok geng motor.
Peristiwa tersebut berlangsung di RW 03, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 28 Februari 2021.
Baca Juga:
"Anggota alami luka saat akan mengamankan senjata tajam termasuk celurit yang dibawa oleh salah satu pimpinan geng motor," kata Kapolsek Menteng Komisaris Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Maret 2021.
Iver mengatakan para anggota geng motor sedang berkonvoi pada Ahad dini hari pekan lalu untuk mencari lawan.
Baca juga : KPAI: Masyarakat Bisa Mengintervensi untuk Cegah Tawuran Anak
Mendapat informasi tersebut, sembilan anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat termasuk Aiptu Dwi Handoko mendatangi mereka untuk membubarkan. Beberapa anggota geng motor disebut melakukan perlawanan dan kemudian kabur.
Iver mengatakan dua pimpinan geng motor tersebut telah ditangkap. Mereka adalah RD, 22 tahun dan LO (21).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1951 tentang senjata tajam juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," kata Iver terkait kasus geng motor itu.
M YUSUF MANURUNG