Jakarta - Dua orang aktivis Papua bernama Kelvin Molama dan Roland Levy ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 3 Maret 2021.
Penangkapan dilakukan di Asrama Yakuhimo, Condet, Jakarta Timur.
Sempat muncul dugaan keduanya ditangkap karena aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021. Namun pihak LBH Jakarta yang mendampingi keduanya membantah.
"Ditangkap karena dugaan pengeroyokan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Dalam lampiran kronologi penangkapan yang Tempo dapatkan dari LBH Jakarta, penangkapan terhadap Kelvin dan Roland melibatkan 15 orang polisi berpakaian preman. Mereka datang ke Asrama Yakuhimo pukul 04.00 pagi dan masuk tanpa seizin penghuni.
Baca juga : Lima dari Enam Aktivis Papua Akhirnya Bebas Hari Ini
"Salah satu anggota polisi yang memegang kertas menjelaskan (penangkapan terkait) kejadian penganiayaan kepada Saudara Radit di BKN sekitar satu bulan lalu," bunyi keterangan tersebut.
Oky menjelaskan pihaknya masih mendampingi pemeriksaan kedua aktivis Papua itu. Belum diketahui pihak yang diduga dianiaya oleh pelaku.
M JULNIS FIRMANSYAH