TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah aktivis Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rajid Patiray bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua aktivis Papua bernama Kelvin Molama dan Roland Levy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dugaan pengeroyokan terhadap Rajid Patiray terjadi saat demonstrasi menolak otonomi khusus Papua di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021.
Baca Juga:
"Yang satu ini sudah kami kantongi namanya, masih kami lakukan pengejaran," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Ketiga tersangka kasus pengeroyokan ini bukan cuma dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan, melainkan juga Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab, saat pengeroyokan terjadi mereka juga turut mengambil tas dan ponsel milik korban Rajid.
"Sempat diambil tasnya dan direbut ponsel korban. Sekarang kami masih cari barang bukti ponselnya, mudah-mudahan segera kami temukan," ujar Yusri.
Dugaan penganiayaan terhadap Rajid itu dibantah oleh kuasa hukum kedua aktivis Papua itu, Michael Hilman. Ia mengatakan dua kliennya bahkan tidak mengenal korban.