Michael mengatakan penangkapan terhadap kedua kliennya memiliki banyak keganjilan, antara lain tidak adanya surat penangkapan yang ditunjukkan oleh polisi saat menggerebek Kevin dan Roland di Asrama Yakuhimo, Condet, Jakarta Timur.
"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada Rabu kemarin. Roland ditangkap jam 4 subuh dan jam 6 kawan kevin ditangkap. Kami menganggap kasus ini kasus yang dipaksakan," ujar Michael.
Dari informasi yang diperoleh Michael, sosok Rajid dikenal suka menyebarkan berita atau poster atas nama aliansi Mahasiswa Papua kepada media. Namun, di kalangan aktivis Papua nama Rajid tidak pernah diketahui sosoknya.
"Sehingga mereka ini (Roland dan Kelvin) merasa dirugikanlah, seperti itu," kata Michael.
Pemeriksaan terhadap kedua aktivis Papua berlangsung sejak Rabu subuh hingga Kamis dinihari pukul 03.12.
Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap Polda Metro Diduga Terlibat Perkelahian, Kronologinya?
Kuasa hukum dua aktivis Papua itu mengatakan kliennya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab mereka merasa penangkapan itu tak sesuai dengan prosedur karena polisi tak menunjukkan surat penangkapan serta tuduhan pidana kepada kedua kliennya.