TEMPO.CO, Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Cakung Iptu Stevano menyatakan pelaku pencuri pakaian dalam di Cakung RMF, 18 tahun, diduga memiliki penyakit kejiwaan. Kasus pencurian bra yang dilakukan RMF viral di media sosial karena terekam kamera CCTV.
Pemuda itu sempat diciduk penyidik Polsek Cakung, Jakarta Timur, karena kedapatan mencuri pakaian dalam wanita di sekitar tempat tinggalnya. "Jadi dia itu broken home, punya kelainan. Jadi BH (bra) itu diambil habis itu dicium-cium pakaian dalam itu," ujar Iptu Stevano saat dihubungi, Kamis, 4 Maret 2021.
Stevanus mengatakan penangkapan terhadap RMF dilakukan setelah videonya viral di media sosial. Polisi bersama warga kemudian menjemput pelaku di rumahnya pada Jumat pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata RMF sudah berulang kali melakukan tindak pencurian itu. Polisi menemukan banyak bra di tempat tinggal RMF, yang merupakan rumah neneknya.
"Motifnya punya kelainan aja. Warga akhirnya memaklumi dan tidak mau mempermasalahkan dan besar-besarkan lagi," kata Stevano.
Pihak kepolisian pun tak mengusut kasus pencuri pakaian dalam wanita itu. Stevano mengatakan polisi melepaskan RMF setelah pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan bra yang dicurinya ke pemilik.
Baca juga: Dikira Pencuri, Pecatan Polisi Ditangkap Saat Hendak Temui Mantan Istri
RMF juga meminta maaf kepada korban yang branya telah dicuri. Pencuri pakaian dalam itu juga diminta membuat surat perjanjian agar tak mengulangi perbuatannya.