Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk menanggulangi maraknya kasus tersebut.
Selain itu, pembentukan Satgas ini merupakan lanjutan dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menginginkan pemberantasan sindikat mafia tanah dilakukan hingga ke akarnya.
Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch disingkat IPW memandang keseriusan polisi harus menjadi momentum penuntasan kasus-kasus mafia tanah yang pengungkapannya mandek.
Salah satunya seperti kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur, seluas 7 hektare yang menyeret nama Benny Simon Tabalujan yang pengungkapannya telah berjalan dua tahun.
"Sekarang, Kapolda Metro harus tetap serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Baca juga : Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cakung Divonis Bebas, MAKI Angkat Bicara
Neta menjelaskan persoalan sengketa tanah di Cakung masih menyisakan persoalan. Salah satunya Benny Simon Tabalujan sebagai pihak yang Bersengketa, sampai sekarang masuk DPO di Polda Metro Jaya dan keberadaannya masih berada di Australia.
Lebih lanjut, Neta berharap pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini ia sampaikan setelah mendengar ada rencana menghentikan atau SP3 kasus tersebut.
“Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Benny harus Diperiksa dan tidak ada alasan untuk meng-SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti-mafia Tanah,” kata Neta.
Dikonfirmasi terpisah Haris Azhar, selaku kuasa hukum Benny, mengakui bahwa status kliennya saat ini merupakan DPO Polda Metro Jaya. Namun, dia membantah tudingan yang mengatakan kliennya tak mau menghadiri pemeriksaan kasus sengketa tanah itu.
Menurut Haris, Benny tak bisa meninggalkan Australia karena pemerintah setempat melarangnya di tengah pandemi Covid-19. "Jadi enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," kata Haris.
Kasus sengketa lahan seluas 7 hektare di Cakung, Jakarta Timur sudah bergulir sejak 2019 antara pelapor Abdul Halim dan terlapor Benny Simon Tabalajun.
Adapun lokasi lahan yang menjadi sengketa itu berasa di Kampung Baru RT 09 RW 08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Sebelum pembentukan satgas mengatasi mafia tanah, Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka. Kasus mereka sudah masuk persidangan, lalu dalam perjalanannya, Paryoto dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bersalah. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia di Rutan Cipinang.
M JULNIS FIRMANSYAH