Tempo.co, Jakarta - Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Amien Rais mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Februari lalu. Dia berujar, tim ingin menyampaikan temuan-temuannya kepada Jokowi terkait peristiwa penembakan terhadap laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
"Bahkan kami sudah mengupayakan semacam usulan, kalau kita bisa bertemu itu sebuah jalan tengah, win-win solution," kata Amien Rais melalui konferensi pers secara daring pada Sabtu, 6 Maret 2021
Setelah berminggu-minggu, kata mantan Ketua MPR itu, Istana menjawab surat. Namun surat tersebut bukan dari Presiden Jokowi, melainkan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Sumpah Mubahalah ke Polisi, Ini Kata Tim Pengawal
"Bahkan yang tanda tangan bukan saudara Mahfud, tapi sekretaris Kementeriannya," ucap Amien Rais.
Amien mengatakan isi surat balasan dari Kementerian pada pokoknya meminta TP3 untuk mempercayakan investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada pemerintah. Atas balasan itu, Amien mengatakan TP3 kembali mengirimkan surat kepada Jokowi, kemarin.
Surat tersebut ditandatangani oleh Amien Rais dan Abdullah Hehamahua. Dalam konferensi pers secara daring itu, surat kedua untuk Jokowi dibacakan oleh anggota TP3, Marwan Batubara.
"Kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling dan unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku," bunyi surat kepada Jokowi.
Peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata api.
M YUSUF MANURUNG