Tempo.co, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencurian uang ribuan dolar, yakni IN, 20 tahun. Uang tersebut diambil dari rumah korban yang beralamat di Jalan Swadarma Raya, Kampung Baru, RT 005/RW 02 Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan pada 2 Maret 2021.
"Pelaku bekerja di rumah korban," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Fajrul Choir saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Maret 2021
Fajrul mengatakan IN total menggondol uang sebanyak USD 7.100 dan SGD 2.000. Menurut Fajrul, sebagian uang itu telah dibelanjakan pelaku untuk membeli emas, sepatu, serta untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Fajrul menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menyadari uang yang disimpannya di dalam tas warna hitam berkurang. Uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura itu disimpan di kamarnya di lantai dua rumah. Korban kemudian melaporkan masalah ini ke polisi.
Baca juga: Pencurian Kursi Bus TransJakarta: Empat Tersangka Ngaku Memanfaatkan Celah..
"Setelah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), penyidik mencurigai pelaku pencurian dilakukan oleh orang dalam, karena tidak ada kerusakan pada rumah korban."
Setelah melakukan interogasi saksi, polisi meringkus IN. Menurut Fajrul, IN mengakui pencurian itu. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa batang emas Antam dengan berat 10 gram, 5 gram, serta 3 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 11 juta.
M YUSUF MANURUNG