TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya menemukan banyak laporan terkait dengan masalah pendaftaran vaksinasi Covid-19 terhadap lanjut usia dan tenaga kesehatan. "Temuan dan konsultasi soal itu banyak, tapi belum pada tahap laporan," kata Ketua Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho saat dihubungi, Senin, 8 Maret 2021.00
Menurut Teguh, pangkal permasalahan pendaftaran proses vaksinasi terutama kepada lansia terjadi karena data yang disajikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, belum siap. Vaksinasi hingga hari ini masih mengandalkan data top down dari Kemenkes.
Padahal data yang bersifat dari atas tersebut tidak bisa memilah klaster penerima vaksin Covid-19 karena gabungan dari data administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan, JKS dan semua data nasional, yang masuk ke dalam data Peduli Lindungi. "Yang terjadi pada tahap pertama untuk vaksinasi nakes saja berantakan karena tidak terdaftar seluruhnya."
Baca juga: Wagub DKI Telusuri Salah Sasaran Jatah Vaksin Covid-19 di Pasar Tanah Abang
Kemenkes, menurut Teguh, terlalu percaya diri menggunakan data dari mereka. Padahal data tersebut belum terintegrasi ke daerah. "Sehingga banyak yang sudah daftar online di situs Kemenkes, tapi tidak terdaftar di puskesmas atau faskes di daerah," ucapnya.
Saat ini, Ditjen P2P masih memperbaiki data tersebut dan meminta daerah melakukan data manual secara bottom up atau langsung ke warga. Pendaftaran manual ini terdapat dua cara, yakni mendaftar secara online dan melalui ketua lingkungan atau RT/RW.
"Sekarang tugas daerah melalui Dinkes atau puskesmas adalah melakukan verifikasi data. Padahal awalnya mereka tidak punya kewajiban soal itu karena pendaftaran yang bersifat top down tersebut."
Pemerintah Daerah pun kini mempunyai beban tambahan untuk memverfikasi data top down maupun bottom up yang mereka lakukan secara manual melalui Puskesmas atau RT/RW. "Sekarang sebenarnya sudah ada revisi dan juknis vaksinasi yang baru. Tapi daerah butuh berproses memahaminya."
Sebelumnya seorang lansia, Susanti, 64 tahun, mengaku bingung karena ditolak oleh petugas Puskesmas Kecamatan Palmerah yang bertugas di SDN 09, untuk melaksanakan vaksinasi pada 22 Maret kemarin. Alasannya, nama Susanti tak terdaftar di data puskesmas sebagai penerima vaksin Covid-19.
Padahal dia telah daftar secara online melalui situs Kemenkes. "Saya daftar online, tapi (data) di puskesmas tidak ada. Kok lucu," ucap warga RW 06 Kelurahan Palmerah ini.
Salah satu petugas di SDN 09 mengatakan, Susanti harus mendaftar terlebih dulu di tingkat RT. "Kalau langsung on the spot enggak bisa," ujar petugas ini kepada Susanti.
Susanti lalu pulang bersama sang suami. Suaminya juga lansia yang awalnya berniat ikut vaksinasi Covid-19 di SDN 09 Palmerah saat itu.
IMAM HAMDI | LANI DIANA