TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online ilegal sudah banyak membawa korban. Namun, seiring banyaknya pengguna pinjaman online, semakin banyak pula keluhan yang terjadi bagi pengguna jasa tersebut. Bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat Hotline bagi korban pinjaman online pada 2019 lalu untuk menerima pengaduan bagi nasabahnya.
Jasa pinjaman online ilegal kembali berulah bahkan meneror. Hal tersebut dapat dilihat dari unggahan @ordinarywmnn, ia menulis, “Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (Pinjaman Online) ini. Bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto.”
User akun tersebut mendapatkan ancaman dari pihak debt collector berupa ancaman seksual kepada istri korban hingga pembunuhan anak korban.
@ordinarywmnn menuliskan bahwa peminjaman online tersebut memiliki nama Dompet Besar. Namun, setelah dicari di Playstore tidak menemukan aplikasi pinjaman online dengan nama tersebut.
Baca: 3 Tips Agar Tidak Terjebak Utang Pinjaman Online
“Sekali lagi, kasus ini udah dilaporin dan udah coba minta solusi ke kerabat yang polisi dan jawabnnya memang tidak memuaskan, jadi saya share di sini biar bisa jadi pelajaran yang lain aja kalau privacy data itu penting bgt dan langsung block aja kalau ada nmr penagihan spt ini,” tulisny alagi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahkan menerima pengaduan mengenai pinjaman online sebanyak 300 aduan selama 3 hari, pada 2018 lalu. Pelanggaran yang dilakukan oleh jasa ilegal ini adalah bunga yang tinggi dan penyebaran data privasi.
Akun @ordinarywmnn merupakan salah satu korban kebocoran data privasi dari pinjaman online ilegal, sebab akun pinjaman online tidak hanya melakukan penagihan kepada nasabahnya saja namun kepada kontak yang ada pada nasabahnya. Penagihan tersebut salah satu bentuk ancaman mulai dari penyebaran informasi pribadi ke publik, pembunuhan, hingga ancaman seksual.
GERIN RIO PRANATA