TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengancam jatuhkan sanksi kepada pesepeda yang gowes di luar jalur sepeda Jalan Sudirman. Video rombongan pesepeda melenggang ke tengah jalan itu viral di media sosial dan memancing kemarahan warganet.
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kena Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," ujar Sambodo saat dihubungi, Senin, 8 Maret 2021.
Namun sanksi pelanggaran lalu lintas itu belum bisa diterapkan, sebab jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin saat ini masih dalam tahap uji coba. "Nanti kalau sudah diberlakukan kami akan terapkan itu," kata Sambodo.
Sambodo mengingatkan kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan bersepeda pada jalurnya, saat kebijakan jalur sepeda permanen telah diterapkan. Ditlantas Polda Metro Jaya tak akan mentolerir sikap membahayakan para pengguna jalan itu.
Rombongan pesepeda yang membandel itu viral di media sosial karena mengokupansi setengah Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Hal itu kemudian divideokan oleh pengendara mobil yang memprotes tindakan para pesepeda itu.
Baca juga: Ketertiban di Jalur Sepeda, Wagub: Regulasi Sudah Disiapkan Pemprov DKI
Pengendara mobil bahkan sudah berkali-kali membunyikan klakson agar kendaraan menepi, tapi tidak diacuhkan. Padahal, tepat di sebelah jalan Sudirman-Thamrin telah tersedia jalur sepeda yang telah dipermanenkan Pemprov DKI.