TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz kaget mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan. Menurut dia, kasus itu menjadi pelajaran bagi Badan Usaha Milik Daerah Lainnya (BUMD).
Abdul mengatakan DPRD DKI akan meningkatkan pengawasan pada proyek pemerintah. Terutama perihal penggunaan dana modal yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami sebagai anggota dewan akan lebih aktif menjalankan fungsi kontrol agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Abdul lewat pesan pendek pada Senin, 8 Maret 2021.
KPK telah menetapkan Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Gubernur Anies Baswedan pun telah menonaktifkan Yoory dan menggantinya dengan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan penonaktifan Yoory berdasasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021. “Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Riyadi dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Tersangka, PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Rumah DP Nol
Dalam kasus korupsi yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.