TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah tudingan membekingi mafia tanah dalam kasus sengketa lahan seluas 7.995 meter persegi di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut tudingan yang viral di media sosial itu menuduh polisi memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.
Menurut Yusri, polisi berusaha profesional dalam penanganan kasus itu dan tak bermaksud memihak pihak mana pun.
"Ini viral di media, yang isinya ada penyidik Polda Metro Jaya yang back up aksi mafia tanah, dan di sini kami perlu meluruskan supaya semunya bisa tahu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
Yusri menerangkan, kasus sengketa lahan ini sudah bergulir sejak tahun 1997 sampai sekarang. Bahkan dalam proses sengketa itu, sempat muncul laporan baru ke polisi hingga diproses ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus sengketa lahan ini berawal saat sekelompok ahli waris mengklaim memiliki tanah 8 hektare di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Namun pada tahun 2002, sebuah lembaga keuangan bernama PT Proline Finance juga mengklaim memiliki tanah tersebut. Kedua pihak mengaku memiliki sertifikat kepemilikan yang sah terbitan BPN.
Dampak sengketa itu, kedua pihak saling gugat di Pengadilan. Bahkan pihak PT Proline Finance sempat kalah karena Kanwil Kemenkumham membatalkan legalitas sertifikat tanah milik perusahaan melalui Surat Keputusan atau SK.