"Kemudian terbit SK pembatalan itu dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan itu. Sehingga hak atas lahan itu balik lagi ke PT P (Proline) berdasarkan sertifikat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.
Berbekal SK Menteri itu, PT Proline Finance melaporkan pihak lawan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka kepada salah satu ahli waris berinisial D. Polisi menjerat D dengan Pasal 167 KUHP tentang menerobos pekarangan orang lain tanpa izin.
Selain itu, polisi juga memaksa para ahli waris mengosongkan lahan yang diklaim dimiliki perusahaan. Sikap ini kemudian dipandang pihak lawan sebagai premanisme.
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Polda Metro Gelar Koordinasi dengan Kementerian ATR BPN
Penyidik Polda Metro Jaya dituding membekingi mafia tanah dan dianggap memihak PT Proline Finance. Penyidik Resmob yang menangani kasus ini kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas terkait dugaan penyelewengan dalam proses hukum.