Beredar kabar yang belum terkonfirmasi bahwa ada aliran dana korupsi pengadaan lahan PT Pembangunan Sarana Jaya ke Banggar DPRD DKI Jakarta. Namun demikian, KPK hingga saat ini belum mengkonfirmasi kabar dugaan aliran dana tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini, Yoory C. Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya. Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (plt) paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Dugaan korupsi pengadaan tanah Dirut Sarana Jaya ini diungkap KPK yang tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 ada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Dalam penyidikan mark up pembelian tanah ini, KPK menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YC), Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar itu karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.